ADVERTORIAL


Mengenal Tentang Lelang Elektronik (e-procurement)

Seiring kemajuan teknologi di bidang teknologi informasi, pemerintah mau tidak mau dipaksa untuk mampu menyesuaikan diri. Bukankah dengan adanya teknologi informasi dalam hal ini Internet seharusnya mampu menjadi alat bantu untuk memperlancar program-program pemerintah dan bukan malahan menjadi kendala karena alasan tertentu.

Salah satu program yang telah berjalan adalah pengadaan barang dan jasa melalui elektronik atau e-precurement. Namun entah karena minimnya sosialisasi atau kesiapan infrastruktur maupun SDM, hingga kini masih banyak perusahaan belum mampu memanfaatkan peluang tersebut. Padahal melalui program e-precurement tersebut kini semakin membuka lebar kesempatan pada para pengusaha untuk ikut meraih tender-tender milik pemerintah.


Seperti pelaksanaan lelang non elektronik sudah berjalan sebelumnya, perusahaan penyedia barang dan jasa tentunya harus mendaftarkan dulu melalui website e-precurement masing-masing instansi dengan cara mengisi formulir pendaftaran layaknya proses registrasi menjadi member pada situs-situs internet pada umumnya. Dalam proses pendaftaran tersebut para calon peserta lelang akan mengisi data-data mengenai nama dan jenis usaha hingga legalitas perusahaan. Setelah mengisi form pendaftaran (Contoh Petunjuk Registrasi) dan apabila memenuhi syarat maka perusahaan calon peserta lelang akan mendapatkan user ID dan password, sekaligus telah terdaftar dalam database sebagai peserta lelang.

Setelah perusahaan peserta lelang tersebut terdaftar, bukan berarti hanya tinggal menunggu prosesi lelang. Peserta harus aktif pula menanyakan dan mencari informasi perkembangan proses e-procurement tersebut caranya bisa melalui internet maupun informasi lainnya. Hal ini dilakukan supaya peserta tidak ketinggalan informasi. Seperti pepatah "Siapa menguasai data, akan menguasai dunia." Barangkali ada update persyaratan yang dibutuhkan. Jangan lupa, informasi-informasi penting hingga pengumuman pemenang lelang elektronik tersebut akan terus terupdate di website.

Contoh Form Registrasi

Contoh Daftar Peserta Lelang

Lalu bagaimana mengenai pelaksanaan lelang elektronik? Proses pelaksanaan lelang elektronik ini dilakukan secara real time. Bagi Anda yang biasa berbisnis trading tentu sudah paham. Sistemnya hampir sama permintaan dan penawaran akan dilakukan secara online pada website secara langsung ataupun menggunakan software tertentu. Tergantung sistem yang digunakan instansi pelaksana lelang. Tentunya ini harus dipahami dulu oleh para peserta lelang.

Namun hingga kini masih banyak kendala yang muncul seperti :
Pertama, ketidaksiapan personalia, sistem, dan infrastruktur. Terbatasnya perangkat yang dimiliki hingga SDM. Hal yang sama terjadi pula pada perusahaan penyedia barang dan jasa. Keterbatasan jaringan internet di masing-masing daerah ikut menjadi faktor penghambat program e-procurement.
Kedua, menyangkut kelemahan hukum adminstrasi di Indonesia, pada titik tertentu sistem e-procurement ini dinilai tidak aman, karena tidak terjamin rahasianya, dan mudah diacak-acak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Kondisi ini diperparah oleh tidak adanya hukum yang mengatur. khususnya terkait penyelesaian sengketa yang sulit karena data ditentukan pada jam berlangsungnya pelelangan (real time).
Ketiga, belum semua daerah mempunyai unit layanan pengadaan/ULP.

Pemerintah tentunya akan terus mengembangkan program e-procurement tersebut. Dengan kian bertambahnya pengguna internet dan teknologi informasi di Indonesia, nantinya program tersebut akan berjalan secara ideal. Seperti kita lihat perkembangan produk-produk digital seperti Notebook, Tablet, Smartphone akan merubah semuanya serba praktis. Maka dari itu, kuasailah teknologi, Alhasil Anda akan tetap 'hidup'. (dmr)











0 komentar:

Post a Comment

ADVERTORIAL

 

Member Of